8/25/2016T8/25/2016

berita suaka pajak

// kode iklan */
// kode iklan
   
 Keinginan sejumlah konglomerat agar Pemerintah Indonesia mendirikan wilayah suaka pajak, akan sulit terlaksana. Sebab Indonesia merupakan salah satu negara anggota G-20 yang menolak keras penghindaran pajak dan menginginkan transparansi data pajak.  Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto bilang, pendirian kawasan khusus yang berfungsi sebagai suaka pajak atau tax haven akan menimbulkan pertanyaan dari negara-negara anggota G20 lainnya.  "Apakah akan melanggar atau membahayakan tax practice atau tidak?," katanya, Rabu (24/8/2016).  
    Dengan kondisi itulah, menurut Goro, pemerintah masih menimbang-nimbang apakah pembentukan suaka pajak tersebut perlu dilakukan atau tidak.  Apalagi menurutnya, sampai saat ini belum ada arahan khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal wacana pembentukan wilayah suaka pajak ini.  Yang pasti, wacana ini sebenarnya pernah diungkapkan Bambang Brodjonegoro sewaktu menjadi Menteri Keuangan. Menurut Bambang kala itu, pembentukan suaka pajak akan dilakukan setelah tax amnesty selesai.  "Begitu tax amnesty selesai, pengusaha kalau ingin punya bisnis di luar negeri, bisa membuat Special Purpose Vehicle (SPV) di sini," katanya, waktu itu.  Tanpa mengatakan lokasi tepatnya, nantinya kewajiban pajak di wilayah tersebut lebih ringan. Langkah ini untuk menarik perusahaan cangkang di luar negeri kembali ke dalam negeri.  Data Ditjen Pajak menunjukkan, diperkirakan ada 2.251 SPV yang dimiliki warga Indonesia di negara surga pajak di luar negeri. 
        Wacana ini kembali mengemuka setelah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Khusus Muhammad Haniv mengungkapkan adanya permintaan sejumlah konglomerat Indonesia yang mensyaratkan adanya wilayah suaka pajak sebelum ikut pengampunan pajak dan membawa uangnya ke dalam negeri.  Haniv mengakui saat ini belum banyak konglomerat yang ikut tax amnesty, karena konglomerat belum puas dengan fasilitas yang disediakan pemerintah, terutama jika harus merepatriasi harta.  Mereka bersedia ikut tax amnesty dan merepatriasikan hartanya, namun melalui wilayah suaka pajak. "Selain itu, mereka menginginkan harta yang masuk tanpa tercantum siapa pemilknya," kata Haniv.  
       Inilah sebabnya hingga 24 Agustus 2016 kemarin, penerimaan uang tebusan hanya Rp 1,18 triliun atau 0,7 persen dari target Rp 165 triliun.  Adapun dana yang direpatriasi hanya Rp 1,94 triliun dari total harta yang dideklarasikan sebesar Rp 59,5 triliun. Sebanyak Rp 50,7 triliun adalah deklarasi harta di dalam negeri.  Pengamat pajak Yustinus Prastowo bilang, untuk membentuk wilayah suaka pajak, pemerintah harus mengedepankan transparansi agar tak dicap rezim rahasia (secrecy). Kesiapan infrastruktur serta pengawasan dan akuntabilitas juga diperlukan.  "Harus ada konektivitas suaka pajak dengan sektor riil," katanya. (Adinda Ade Mustami)  
// kode iklan

jangan lupa iklannya diklik ya, to "berita suaka pajak "

Post a Comment