// kode iklan
*/
Permasalahan
Penggajian merupakan masalah yang sel a l u muncu hampir setiap
tahunnya. Ini terjadi karena biaya hidup yang terus meningkat setiap
tahun sedangkan gaji untuk naik setiap tahun sulit terjadi. Puncak
permas al ah an ini biasanya berupa pemogokan yang dilakukan oleh para
pegawai seperti yang kita baca di koran akhir akhir ini permasalahan
mengenai penggajian ini se- benarnya meliputi dua hal yang saling
berkaitan yaitu masalah penentuan besarnya gaji/upah dan sistem
penggajian/ pengupahan yang akan diterapkan dalam organisasi Kedua
masalah itu erat sekali kaitannya. Sistem yang berbeda akan menghasilkan
besaran gaj i yang berbeda pula. Pemecahan masalah penggajian ini akan
dapat dipecahkan dengan memperhatikan pedoman-pedoman yang menyangkut
besarnya gaji, yaitu pedoman gaji minimum dan gaji maksimum; sedangkan
mengenai sistem apa yang sebaiknya di pergunakan oleh organisasi akan
dipengaruhi landasan filsafati yang dianut oleh pimpinan maupun landasan
filsafat yang ada dalam organisasi seperti yang tertera dalam Anggaran
Dasar organisasii tersebut. Penentuan besarmya gadi upah Dalam
menentukan besarnya gaji, yaitu berapa rupiah
yang harus di terimakan kepada para pegawai, nya sudah ada landasannya
seperti yang telah ditetapkan- oleh pihak-pihak yang berwenang.
Penetapan tersebut apab i la di i kuti akan memudahkan besarnya gaji
yang akan diterima para pegawai.
Penetapan yang ada sekarang penetapan upah minimum yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Seandainya penetapan upah minimum ini tidak ada maka
sebagai pedoman dipergunakan tabel tentang Kebutuhan Hidup Minimum yang
telah tetapkan oleh Depar temen Kesehatan. Di dalam tabe berbagai
macam kebutuhan beserta kuantitasnya untuk pegawai baik yang berstatus bujang maupun yang
ber status berkeluarga. Dengan memperhi tungkan harga harga yang
berlaku di daerah tersebut makan akan bisa dihitung berapa kebutuhan
hidup minimum bagi seorang pegawai atau seorang yang telah beristeri dan
punya anaktu, atau dua atau tiga Kebutuhan hidup minimum yang telah di
trans fer dalam unit rupiah ini dapat d i gunaka n sebagai dasar
penentuan besarnya upah minimum bagi pegawai. Sedang mengenai berapa
besarnya upah maksimum yang bisa diberikan, akan sangat tergantung pada
kemampuan organisasi di samping juga harus diperhatikannya upah yang
berlaku dipasaran atau upah yang diberikan oleh perusahaan lain dari
industri yang sama. Untuk keperluan ini perlu diadakan survey upah
terlebih dahulu Dengan cara ini atau dengan berpedoman pada upah minimum
hasil kerja Dewan Pengupahan Daerah, Kebutuhan Hidup Minimum dan survey
upah maka dapat d i ten tukan besarnya upah minimum dan maksimum untuk
suatu jabatan tau suatu pekerjaan. Masalahnya tidak lah s emu dah itu
tentu saja sebab masih ada hal yang terkait, yaitu masalah sistem
pengupahan yang akan dilaksanakan pada or- ganisasi tersebut.
Penentuan
Upah Gaji Minimum Mengingat bahwa upah/gaji merupakan pendapatan
pegawai yang dipergunakan untuk menjamin kehidupan bagi pegawai dan
keluarganya, maka sudah sewajarnya apabila diperhatikan adanya upah
minimum yang "paling tidak" besarnya dapat menjamin tingkat hidup yang
marginal /sub sisten. Untuk penentuan upah/gaji minimum ini sebaiknya
diper gunakan sebagai pedomannya adalah ke butuhan pisik mini mum.
Adapun kebutuhan pisik minimum yang sudah ditetap- Gaji Penentuan gaji/
upah maksimum sini adalah dengan gaji/upah maksimum di upah yang mampu
dibayarkan oleh organisasi/perusahaan Jadi pengertiannya berbeda dengan
maksimum seyang terdapat di Amerika Serikat atau negara la innya.
Besarnya gaji/upah yang mampu dibayarkan oleh organisasi/perusahaan akan
sangat dipengaruhi oleh tem gaji/upah yang diterapkan pada organisasi
tersebut Berbioara mengenai sistem pengupahan, maka hal ini tidak
terlepas pandangan pimpinan mengenai pendekatan apa yang akan
dipergunakan oleh organisasi itu Pada dasarnya, pendekatan yang dapat
dipakai di sini dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pendekatan struktural
dan pendekatan fungsional.
Apabila perusahaan atau organisasi
menggunakan pendekatan struktura i, artinya penentuan upah/gaji di
dasarkan pada struktur jabatan yang ada dalam organisasi maka
pelaksanaannya akan sedikit lebih mudah, karena bagian persona l ia
cukup membuat tabe I gaji/upah dengan di landas i pedoman bahwa jabatan
yang lebih tinggi tingkatannya akan memperoleh upah/ga sedang jabatan
yang lebih rendahm ji yang lebih tinggi tingkatannya tentu saja akan
mendapatkan upah/ga j i yang rendah pula. Hal ini seperti yang ada pada
pegawai negeri di mana sudah ada tabel gaji untuk setiap golongan
jabatan yang ada. (Selanjutnya silahkan periksa contoh tabe gaji
pegawai negeri di halaman Perlu diketahui bahwa dalam penggunaan sistem
penggajian yan menggunakan pendekatan struktura l ini, biasanya di
lengkapi dengan peraturan kenaikan gaji yang didasarkan pada masa kerja
atau didasarkan pada kondisi kesenioran Bagi yang memi liki masa kerja
yang tinggi akan mennyadapatkan pangkat/jabatan yang tinggi sehingga
Secara otomatis akan mendapatkan gaji yang tinggi pula. Ba g i pegawai
negeri yang akan pindah golongan biasanya disertai dengan ujian jabatan.
Model ini memang memi liki kebaikan, yaitu pegawai akan memperoleh
ketenteraman kerja, sebab hampir dipastikan bahwa dengan bertambahn masa
kerja, gaji/upah mereka akan naik. Namun, kek rangan dari model adalah
tidak mampu memotivasi para pegawainya untuk bertindak lebih kreatip
guna menghasilkan prestasi kerja yang lebih tinggi dari tahun tahun
sebelumnya Pendekatan lain yang mulai diperkenalkan pada beberapa
perusahaan di adalah model pendekatan fungsional. Dimaksudkan dengan
model pendekatan fungsi onal di sini adalah bahwa segala sesuatunya,
baik gaji, maupun jenjang karier pegawai akan di tentukan oleh fung
sinya dalam organisasi. Pada pendekatan fungsional ini, segala
sesuatunya tidak diukur dari tingkat senior i tanya melainkan akan
diukur dari tingkat kecakapan kerja nya atau tingkat ketrampilannya
dalam menjalankan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya
Bagi
pegawai yang cakap atau trampil bekerja pasti akan mengalami kenaikan
pangkat dan sekaligus akan memperoleh kena ikan gaji/upahnya. Bahkan
untuk hasil kerja yang dianggap istimewa yang bersangkutan akan diberi
incentip. Pemakaian pendekatan fungsional ini membawa konsekuensi
tersendiri dalam sistem pengupahan/penggajian.
Kalau pada pendekatan
struktural digunakan tabel gaji yang disusun atas dasar masa kerja, maka
pada pendekatan fungsional ini digunakan tabel gaji atas dasar nilai
pekerjaan atau Sehingga terlebih dahulu perlu diada nilai jabatannyakan
evaluasi jabatan atau evaluasi pekerjaan terlebih dahulu Dengan
menggunakan teknik-teknik tertentu seperti "Simple Ranking system", ob
Grading system", "Point System'atau "The Factor comparison system" kita
dapat menyusun tabel ni la nilai jabatan/ pekerjaan yang ada dalam suatu
organisasi. (Untuk mempelajari teknik teknik evaluasi jabatan tersebut,
dipersilahkan mempe lajari pada buku luasi Jabatan" "Job-Evaluation"
Untuk memudahkan memahami pemakaian metode pendekatan ini, akan baga i
mana cara menghitung nilai suatu jabatan dalam suatu organisasi secara
ring cara menghitung nilai suatu jabatan kas dapat dijelaskan seperti
berikut
1. Pertama-tama kita harus menyusun daftar tata jabatan atau biasa disebut Nomenklatur
2.
Langkah kedua disusun kunci yaitu berupa pemilihan faktor-faktor
jabatan yang nantinya Mengingat permasalahan pengupahan/penggajian meru-
pakan asalah yang pelik dan "gawat", maka permasalahan ini harus
ditangani secara khusus dan berkesinambungan Atas dasar pertimbangan ini
Itaka dalam perusahaan harus ditetapkan pegawai-pegawai atau staf
khusus yang menangani pengupahan/penggajian ini. Oleh karena itu
perusahaan perlu menetapkan suatu badan yang di namakan "Panitia
Pengupahan/Penggajian".
Struktur organisasi kepanitiaan tersebut dapat disusun seperti berikut
- PANITIA PENGUPAHAN/PENGGAJIAN
- STAFF AHLI
- K E T U A
- (Manajer Personalia)
- KONSULTAN
- SEKRETARIS
- A N GO G T A
(wakil-wakil
dari masing-masing Departemen) Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
penyusunan Panitia dan tugas-tugas Panitia Pengupahan/ Penggajian
1.
Panitia Pengupahan/Penggajian dibentuk dengan SK Direksi, guna
memantapkan dan demi syahnya Panitia ini dalam melaksanakan
tugas-tugasnya.
2. Panitia Pengupahan/Penggajian bertanggung jawab penuh kepada Direksi.
Tugas-tugas Panitia diantaranya
a. Mengevaluasi karyawan untuk di tentukan keduduk annya dalam struktur pengupahan/penggajian.
b.
Mengklasifikasikan upah/gaji para karyawan d an juga penentuan
upah/gaji barunya berkenaan dengan peraturan-peraturan yang ada
c.
Menyempurnakan pola pengupahan/penggajian untuk dapat diterapkan dengan
lancar, khususnya berkaitan dengan situasi dan kondisi di 1 a pang an.
d
Menganalisa usulan-usulan yang berkaitan dengan penyempurnaan pola
pengupahan/penggajian termasuk usulan i dede tentang kenaikan upah
karena kenaikan biaya hidup, insentif, bonus).
e. Secara
periodik mengevaluasi akan pemantapan pelaksanaan/pengetrapan pola
pengupahan/penggaj ian (seperti mengadakan survey upah, meneliti posisi
perusahaan dalam industri, meneliti kemungkinan perubahan di skripsi
pekerjaan, perubahan spesifikasi pekerjaan meng-audit posisi-pos
sipekerjaan di l.)
f. Secara periodik membuat laporan-laporan kepada Direksi sebagai pertanggung-jawaban atas tugas tugas yang telah diselesaikan
g.
Meminta data kepada Administrator Upah untuk penyempurnaan pola
pengupahan/penggajian maupun untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.
// kode iklan
jangan lupa iklannya diklik ya, to "MASALAH PENGGAJIAN PEGAWAI"
Post a Comment