// kode iklan
*/
Secara etimologis, kekerasan merupakan terjemahan dari kata violence, berasal dari bahasa Latin yaitu violentia yang berarti force (kekerasan). Sementara itu, secara terminologi kekerasan (violent didefinisikan sebagai perilaku pihak yang terlibat konflik yang bisa melukai lawan konfliknya untuk memenangkan konflik. Jika kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB), kekerasan didefinisikan sebagai perbuatan seseorang atau kelompok yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.
Secara umum kekerasan dapat didefinisikan sebagai perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau hilangnya nyawa seseorang atau dapat menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Adapun secara sosiologis, kekerasan dapat terjadi di saat individu atau kelompok yang melakukan interaksi sosial mengabaikan norma norma dan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat dalam mencapai tujuan
Dengan norma dan nilai sosial tersebut, maka akan teriadi tindakan-tindakan tidak rasional yang akan menimbulkan kerugian di pihak tetapi dapat menguntungkan diri sendiri
Berikut beberapa pendapat para ahli tentang definisi kekerasan.
a. Thomas Hobbes
pendapat para ahli tentang definisi kekerasan - .Menurut Thomas Hobbes, kekerasan merupakan sesuatu yang alamiah dalam manusia. Dia percaya bahwa manusia adalah makhluk yang dikuasai oleh dorongan dorongan irasional, anarkis, saling iri, serta benci sehingga menjadi jahat, buas, kasar, dan berpikir pendek. Hobbes mengatakan bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lain (homo homini lupus). Oleh karena itu, kekerasan adalah sifat alami manusia. Dalam ketatanegaraan, sikap kekerasan digunakan untuk menjadikan warga takut dan tunduk kepada pemerintah.
b. Stuart dan Sundeen
Menurut Stuart dan Sundeen, perilaku kekerasan atau tindak kekerasan merupakan ungkapan perasaan marah dan bermusuhan yang mengakibatkan hilangnya kontrol diri di mana individu bisa berperilaku menyerang atau melakukan suatu tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan.
c. Kaplan dan Sadock
Menurut Kaplan dan Sadock, perilaku kekerasan adalah suatu keadaan di mana seseorang melakukan tindakan yang dapat membahayakan secara fisik baik terhadap diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan.
Baca juga:
- Arti dan Tujuan Perkawinan dan Macam-macam Perkawinan Materi Sosiologi
- Bentuk Perubahan, Nilai-nilai Luhur dan Ciri Masyarakat Tradisional Materi Sosiologi
- Bentuk-Bentuk Konflik Berdasarkan Hubungannya dan Menurut Para Ahli Materi Sosiologi
Menurut J.J. Rousseau pada dasarnya manusia itu polos, mencintai diri secara spontan, serta tidak egois. Peradaban serta kebudayaanlah yang menjadikan manusia kehilangan sifat aslinya. Manusia menjadi kasar dan kejam terhadap orang lain. Dengan kata lain, kekerasan yang dilakukan bukan merupakan sifat murni manusia.
e. Colombijn
pendapat para ahli tentang definisi kekerasan - Menurut Colombijn, kekerasan adalah perilaku yang melibatkan kekuatan fisik dan dimaksudkan untuk menyakiti, merusak, atau melenyapkan seseorang atau sesuatu.
f. Black
Menurut Black, kekerasan adalah pemakaian kekuatan yang tidak adil dan tidak dapat dibenarkan. Kekerasan disertai dengan emosi yang hebat atau kemarahan yang tidak terkendali, tiba-tiba, bertenaga, kasar, dan menghina.
g. James B.
Menurut James B. Rule, kekerasan merupakan manifestasi naluri bersama atau gerakan naluri primitif yang menciptakan kondisi-kondisi tindakan massa.
h. Soekanto
Menurut Soerjono Soekanto, kekerasan penggunaan kekuatan fisik paksa terhadap orang atau benda. Adapun kekerasan sosial adalah kekerasan yang dilakukan terhadap orang dan barang karena orang dan barang tersebut termasuk dalam kategori sosial tertentu
i. Munir Mulkan
pendapat para ahli tentang definisi kekerasan - Menurut Abdul Munir Mulkan, kekerasan adalah tindakan fisik yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk melukai, merusak, atau menghancurkan orang lain atau harta benda dan segala fasilitas kehidupan yang merupakan bagian dari orang lain tersebut.
2. Syarat Terjadinya Kekerasan
Kekerasan sering menjadi hasil dari suatu konflik sosial yang tidak terkendali. Bagaimanakah prosesnya hingga suatu konflik sosial dapat berkembang menjadi terpenuhi hingga konflik mengemukakan lima prasyarat atau determinan secara bertahap berlanjut menjadi perilaku kekerasan manusia, yaitu sebagai berikut.
a. Situasi sosial yang memungkinkan timbulnya kerusuhan (social condusiveness yang disebabkan sosial tertentu, seperti tidak adanya sistem tanggung jawab yang jelas dalam masyarakat, tidak tersedianya saluran untuk mengungkapkan kejengkelan-kejengkelan, dan adanya sarana untuk saling berkomunikasi yang memiliki kejengkelan serupa.
b. Kegusaran atau tekanan sosial (social strain), yaitu kondisi yang timbul karena sejumlah besar anggota masyarakat (kelompok besar atau massa) merasa bahwa banyak nilai dan norma yang sudah dilanggar, tetapi tanpa ganjaran sanksi setimpal.
c. Berkembangnya perasaan kebencian yang meluas (generalized hostile belief terhadap suatu sasaran tertentu, seperti pemerintah atau kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan pemerintah
d. Mobilisasi massa untuk beraksi (mobilzation for action), yaitu adanya tindakan nyata massa mengorganisasikan diri untuk bertindak.
e. Kontrol sosial (social control gagal. ni berkaitan dengan kemampuan aparat keamanan dan petugas lainnya untuk mengendalikan situasi serta menghambat kerusuhan. Semakin banyak massa yang terlibat dalam kerusuhan, maka semakin besar kemungkinan terjadinya kegagalan kontrol sosial aparat sehingga kekerasan pun benar-benar tidak terkendali lagi.
Terimakasih telah membaca Definisi Kekerasan dan Syarat Terjadinya Kekerasan Materi Sosiologi
// kode iklan
jangan lupa iklannya diklik ya, to "Definisi Kekerasan dan Syarat Terjadinya Kekerasan Materi Sosiologi"
Post a Comment