// kode iklan
*/
1. Norma Dalam Masyarakat
Supaya hubungan manusia masyarakat dapat baik maka diciptakan suatu norma. Asal mula norma terbentuk secara tidak sadar, lama kelamaan terbentuk atau dibuat secara sadar.
Contoh: Dahulu, dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan, tetap lama kelamaan, bahwa seorang perantara harus mendapatkan bagian, dan ditetapkan siapa yang menanggung, pembeli atau penjual. Ada juga suatu perjanjian yang tertulis seperti masalah pinjam-meminjam uang, sewa menyewa rumah, dan lain-lain.
Dengan demikian norma-norma yang ada dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Untuk membedakan kekuatan mengikat dari norma norma tersebut, dibedakan adanya empat pengertian sebagai berikut.
a. Cara (usage)
Ini lebih jelas hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suatu kelainan terhadap masyarakat tak ada sanksi yang lebih berat, tetapi hanya sekadar dari individu yang dihubungi.
Contoh: Tiap orang mempunyai tata cara untuk makan dalam suatu pertemuan, ada yang makan tanpa mengeluarkan suara dan ada yang makan bersuara. Kalau terjadi demikian (bersuara biasanya dianggap tidak sopan, hal ini juga akan menyangkut kepada orang yang diajak makan.
b. Kebiasaan (Folkways)
Suatu perbuatan yang diulang dalam bentuk yang sama, terbukti orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
Contoh: Orang mempunyai kebiasaan untuk memberi hormat kepada orang yang lebih tua usianya. Kalau perbuatan tersebut tidak dilaksanakan akan terjadi suatu penyimpangan terhadap kebiasaan dalam masyarakat.
c. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah suatu cara berperilaku yang diakui oleh masyarakat, sedangkan kebiasaan tidak semata-mata dianggap cara berperilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengaturan maka kebiasaan tadi disebut mores atau tata kelakuan. Tata kelakuan tersebut, di suatu pihak memaksakan pada suatu perbuatan dan di lain pihak melarangnya sehingga secara masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatan dengan tata kelakuan
Kelakuan sangat penting diperlukan dalam hal sebagai berikut
1) Tata kelakukan menjaga solidaritas antara anggota masyarakat. Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan sendiri, misalnya hubungan pria dan wanita berlaku sebagai semua orang, dengan semua usia. Tata kelakuan tersebut menjaga keutuhan dan kerja sama antara anggota masyarakat
2) Tata kelakuan memberikan batas-batas pada kelakuan individu sekaligus merupakan alat bagi pemerintah untuk memerintahkan pada suatu anggota masyarakat. Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan sendiri-sendiri dan sering kali berbeda dengan lainnya karena tata kelakuan timbul berdasarkan pengalaman dimasyarakat sendiri
Contoh: Suatu masyarakat melarang orang untuk menikah dengan anggota-anggota keluarganya sendiri, tetapi masyarakat yang lain tidak melarang. Ada juga yang melarang secara keras dan tegas perbuatan-perbuatan universal misalnya perkawinan a orang yang mempunyai hubungan darah yang dekat, antara dua saudara sekandung, atau kemenakan dengan paman
3) Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya di satu pihak tata kelakuan memaksa orang agar menyesuaikan diri dengan tindakan-tindakan tata kelakuan kemasyarakatan yang berlaku. Di lain pihak mengusahakan agar masyarakat menerima seseorang yang karena ada kesanggupan untuk menyesuaikan diri misalnya kejahatan.
Tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola perikelakuan masyarakat, dapat meningkat kekuatan mengikatnya, yaitu menjadi custom atau adat istiadat
d. Adat (Customs)
Apabila anggota masyarakat melanggar adat istiadat, akan menerima sanksi yang keras, kadang-kadang tidak secara langsung
Contoh: Adat istiadat atau hukum adat yang melarang terjadinya perceraian antara suami-isteri karena perkawinan merupakan suatu hal yang pribadi, hanya dapat putus kalau salah satu meninggal dunia (cerai mati). Apabila terjadi perceraian tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat cemar pada masyarakat, akan tetapi seluruh sukunya dan biasanya orang yang melanggar adat istiadat dikeluarkan dari masyarakat.
Baca Juga:
- Bentuk-bentuk Perubahan Sosial, Faktor Penyebab Perubahan Sosial, dan Faktor Pendorong dan Penghambat Perubahan Materi Sosiologi
- Ciri-ciri Lembaga Sosial, Tujuan Lembaga Sosial, dan Proses Pelembagaan Sosial Materi Sosiologi -New!
- Dampak Perubahan Sosial Terhadap Kehidupan dan Bentuk-bentuk Disintegrasi Materi Sosiologi
- Definisi Konflik Sosial Menurut Para Ahli Sosiologi
- Fungsi Konflik Sosial dan Dampak Koflik Sosial Materi Sosiologi
- Gejala Modernisasi Masyarakat Indonesia Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Materi Sosiologi - New!
- Materi Sosiologi Karakteristik Konflik Sosial
- Materi Sosiologi Penyebab Konflik
- Modernisasi Masyarakat Indonesia Sebagai Proses Industrialisasi dan Urbanisasi Materi Sosiologi -New!
- Negara Berkembang Materi Sosiologi - New!
- Pengertian Lembaga Sosial dan Hubungan Utama Lembaga Sosial Materi Sosiologi - New!
- Pengertian Modernisasi, dan Modernisasi Bukan Westernisasi Materi Sosiologi
- Pengertian Perubahan Sosial Menurut Para Ahli dan Teori Perubahan Sosial Materi Sosiologi
- Sifat-sifat Konflik, Gejala Konflik, dan Proses Terjadinya Konflik Materi Sosiologi
- Tantangan Global Terhadap Eksistensi Jati Diri Bangsa Materi Sosiologi - New!
- Teori Konflik Menurut Para Ahli Materi Sosiologi
Norma ini berasal dari rangkaian peraturan bagi orang yang percaya terhadap perintah dari Tuhan, atau kehendak Tuhan. Agama adalah satu-satunya yang mendorong yang terbesar, yang mengatur sikap dan tingkah laku perbuatan manusia. Peranan agama sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya manusia jangan membunuh, jangan berkelahi, jangan mencuri, dan lain lain.
Dalam masyarakat ada kepentingan lain yang tidak terdapat di norma keagamaan, misalnya tata tertib lalu lintas, orang diwajibkan di jalan umum berjalan di sebelah kiri, tetapi hal ini sangat penting kalau peraturan ini dilanggar akan membahayakan lalu lintas. Apabila masyarakat tidak menaati norma keagamaan mengakibatkan kegelisahan karena dituntut oleh hati kecilnya mengabaikan sopan santun, akan diasingkan dari masyarakat dan lingkungan.
Ada juga orang yang tidak percaya pada hukuman Tuhan atau kutukan Tuhan, tidak merasakan mendapat tuntutan, tetapi hati kecilnya menganggap sepi dijauhi orang sekelilingnya. Kepentingan orang dalam masyarakat tersebut di atas belum terjamin maka harus ada norma lagi, sebagai penjaga kepentingan, yaitu untuk mengamankan kepentingan orang lain, yang disebut norma hukum.
3. Norma Hukum
Norma ini membatasi tingkah laku dan perbuatan orang di dalam hubungan pamrih, yaitu kepentingan yang diperhitungkan untung ruginya.
Contoh norma hukum melarang orang mencuri, tetapi norma hukum melarang tindakan itu tidak untuk kebaikan saja, melainkan untuk kebaikan orang lain.
Norma kesusilaan, keagamaan, dan norma hukum membedakan kewajiban dan pantangan yang sama, misalnya dilarang orang mencuri, tetapi masing-masing mempunyai tujuan yang sangat berlainan. Norma kesusilaan dan agama ingin menguasai sikap atau tingkah laku dan perbuatan
Norma keagamaan individu supaya menjadi baik, dalam batinnya maupun tindakannya
Norma hukum menghendaki agar hidup di dalam masyarakat tidak ada pelanggaran hak milik dari kepentingan orang kepada orang lain.
4. Norma Kelaziman (Folkways)
Norma kelaziman (folkways) adalah tata aturan seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu kegiatan yang didasarkan pada tradisi dan kebiasaan. Misalnya cara menerima tamu, cara berbicara, makan, minum, dan lain-lain, Orang yang melanggar norma ini akan mendapatkan cacian atau celaan dari orang lain atau masyarakat pada umumnya.
5. Norma Kesusilaan (Mores)
Norma kesusilaan (mores) adalah salah satu aturan yang erat kaitannya dengan hati nurani dan keyakinan agama. Sanksi yang melanggar norma ini adalah mendapatkan gunjingan, sindiran, ejekan, bahkan diisolasi (dikucilkan) oleh masyarakat.
Peran dan fungsi lembaga sosial penting bagi kelangsungan hidup masyarakat yang bersangkutan. Setiap lembaga atau pranata memberikan sumbangan agar masyarakat berada dalam keadaan tertib
Fungsi-fungsi lembaga sosial dapat digolongkan atas dua pertimbangan yaitu disadari atau tidak, dan positif atau negatif
1. Disadari atau tidaknya peran dan fungsi suatu pranata atau lembaga oleh masyarakat. Berdasarkan pertimbangan ini, peran dan fungsi lembaga sosial dibedakan menjadi peran dan fungsi nyata (manifest function) dan peran dan fungsi tersembunyi (latent function). Peran dan fungsi nyata. merupakan fungsi lembaga sosial yang disadari oleh masyarakat secara keseluruhan, misalnya dalam pranata keluarga. Semua orang mengetahui bahwa keluarga memiliki peran dan fungsi melanjutkan keturunan (reproduksi) dan tempat mendidik anak (sosialisasi). Adapun peran dan fungsi tersembunyi merupakan peran dan fungsi pranata sosial yang tidak disadari oleh masyarakat, tetapi pada kenyataannya memberikan sumbangan bagi bertahannya masyarakat. Misalnya, peran dan fungsi pengendalian sosial keluarga. Seorang anak diajarkan tentang bagaimana berperilaku di dalam masyarakat, dan jika anak melakukan penyimpangan, juga akan mendapat sanksi dari keluarga
2. Positif atau tidaknya sumbangan lembaga sosial bagi kelangsungan hidup masyarakat. Berdasarkan pertimbangan ini, lembaga sosial dibedakan menjadi lembaga sosial yang bersifat fungsional (functional) dan lembaga sosial yang bersifat disfungsional (disfunctional). Suatu lembaga sosial dikatakan fungsional bagi kelangsungan hidup masyarakat bila lembaga yang bersangkutan ikut mendukung kelangsungan hidup masyarakat. Sementara itu lembaga sosial yang bersifat disfungsional adalah lembaga sosial yang merugikan kelangsungan hidup masyarakat
Terima kasih Telah Membaca Macam-macam Norma dan Norma Dibentuk Agar Terjadi Hubungan Manusia/Masyarakat/Lembaga Sosial Dapat Berjalan Baik
// kode iklan
jangan lupa iklannya diklik ya, to "Macam-macam Norma dan Norma Dibentuk Agar Terjadi Hubungan Manusia/Masyarakat/Lembaga Sosial Dapat Berjalan Baik"
Post a Comment